Halaman

Powered By Blogger

Kamis, 16 Mei 2013

Jika Terpaksa Harus Menjanda







       “Emang enak jadi janda?”
       “ Siapa sih yang ingin jadi janda?”

       Mungkin ungkapan itu yang sering terdengar di kalangan kita ketika kita sendiri atau saudara kita berubah statusnya menjadi seorang janda.

       Mengapa menjadi janda? Jawabannya mungkin karena bercerai dengan suaminya ( janda cerai ) atau karena suaminya meninggal dunia ( janda mati ), bagi seorang  janda cerai mungkin tidak akan terlalu menjadi beban, karena kemungkinan untuk kembali dengan suami ( rujuk ) masih berpeluang sangat besar, namun bagaimana dengan janda mati? siapkah anda menjadi seorang janda mati? Karena umur suami kita siapa yang tahu bukan? Kematian suami yang datang tiba-tiba karena sakit , atau karena kecelakaan di tempat kerja atau di jalan atau karena kasus penganiayaan, atau karena sudah waktunya harus kembali ‘pulang’ kehadirat Allah walaupun tanpa sebab dan firman allah SWT dalam al-quran surah Ali Imran: 185, yang artinya : “ Setiap yang bernyawa pasti akan merasakan mati…”.

       Berikut Beberapa tips untuk seorang janda mati:
1.Siapkan mental dan bersabarlah!
Yakinlah bahwa kematian adalah takdir Allah yang tidak bisa dipungkiri, karena semua makhluk hidup akan mengalami kematian, siapapun dia, apapun jabatannya, dimanapun tinggalnya, berapapun umurnya, karena semua sudah digariskan oleh sang Khalik sesuai perjanjian kita dengan-Nya ketika ruh kita ditiupkan di rahim ibunda.
Merasakan sedih ketika suami pergi untuk selamanya dengan meninggalkan kenangan suka dan duka bersama kita adalah hal yang wajar dan manusiawi, selama kita tidak berlebihan atau bahkan menyesali kepergian suami, yakinlah bahwa inilah jalan yang tebaik menurut Allah SWT, akan ada hikmah dibalik semua kejadian yang menimpa kita, baik yang menyenangkan ataupun yang menyedihkan.

2.Amankan ‘ring ‘ satu anda!
Apa itu ‘ring’satu?
Segala sesuatu yang diamanatkan suami kepada kita, berupa harta benda dan anak kita, itulah yang dimaksud dengan ‘ring’satu, kalau berupa tanah atau rumah adalah batas-batas antara tanah dan bangunan kita dengan tanah dan rumah kita dengan orang lain, kalau berupa tabungan dan deposito, ‘ring’nya adalah buku tabungan dan slip deposito, kalau berupa perhiasan adalah tempat penyimpanan perhiasan tersebut, kalau berupa asuransi dan pensiunan adalah semua surat-surat penting yang dibutuhkan ketika mencairkan uang asuransi dan pensiunan tersebut, jika berupa keturunan adalah hak mereka sebagai anak yatim.

3.Keputusan ada di tangan anda
Ketika kita membutuhkan pertolongan orang lain baik saudara atau rekan kerja, carilah orang-oarang yang sangat dipercaya, jangan mengandalkan emosi ketika kita dibutuhkan untuk segera mengambilan keputusan, dengan alasan kita masih berduka, rilekslah sejenak, pikirkan apa yang terbaik, meminta masukan dari orang lain tidak ada salahnya, namun keputusan ada di tangan kita, jangan sampai kita menyesal di akhir gara-gara kehilangan harta atau hak kita karena kita terlalu percaya kepada orang lain, misalnya ketika kita menyerahkan pembagian harta warisan suami kepada orang lain yang tidak mengetahui ilmu tentang warisan secara islam, atau mempercayakan pengurusan pemindahan barang-barang dari rumah lama ke rumah yang baru, karena ternyata banyak orang yang suka mengambil kesempatan dalam kesempitan ketika kita dalam keadaan berduka, begitupun dengan masalah lainnya termasuk pendidikan anak dan pembiayaan mereka.

4.Jika harus bekerja
Jika anda sudah mempunyai pekerjaan yang tetap, hal ini tentu bukanlah masalah, namun jika anda tidak bekerja, maka harus segera diambil keputusan, apakah akan bekerja di luar rumah, atau di rumah saja, terlebih jika mempunyai balita, mereka lebih membutuhkan kita, meskipun kita juga butuh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Banyak peluang usaha ayang bisa dilakukan di rumah, jelilah mencari peluang.

5.Amankan uang anda
Jika anda mepunyai uang, entah itu pemberian dari saudara atau orang lain, atau uang asuransi dan pensiunan suami, maka segeralah amankan uang tersebut, bisa disimpan di bank berupa deposito atau tabungan, kalaupun digunakan untuk modal usaha, sebaiknya jangan digunakan semuanya, gunakan seperlunya saja, karena suatu saat kita akan membutuhkannya, jangan tergiur oleh ajakan orang lain untuk melakukan usaha bersama, telitilah sebelum mengambil keputusan untuk menggunakan uang tersebut sebagai modal usaha, dan jangan pinjamkan uang anda kepada siapapun kecuali anda mempunyai uang tabungan pribadi yang berlebih, dan sudah mencukupi kebutuhan kita sehari-hari plus biaya sekolah anak-anak dan jaminan kesehatan kita sekeluarga minimal untuk sepuluh tahun ke depan.

6.Jika habis masa iddah
Seorang janda baik itu janda cerai atau janda mati, dia harus menunggu waktu tertentu ( iddah ) sebelum mengambil keputusan untuk menikah lagi, seorang janda cerai yaitu kurang lebih    hari ( bulan ), andaikan masa iddah itu sudah terlewati, maka janganlah terburu-buru untuk segera menikah lagi, pikirkan dengan matang sebelum mengambil keputusan untuk membina rumah tangga yang baru dengan suami yang baru, karena mental kita dan anak-anak pun harus dipersiapkan sebelum menyesal di kemudian hari.

Demikianlah, mudah-mudahan bermanfaat!


NB : Sudah di posting di IIDN.Group

Tidak ada komentar:

Posting Komentar